Berikut kami ingin menginformasikan Tahapan proses Sertifikasi halal. Sertifikat Halal fatwa
tertulis yang dikeluarkan oleh MUI melalui keputusan sidang Komisi Fatwa yang
menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh
LPPOM MUI. Sertifikasi halal MUI adalah proses untuk menerbitkan sertifikat
halal melalui pelaksanaan tahapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
LPPOM MUI. Fatwa adalah ketentuan hukum islam yang ditetapkan oleh Komisi
Fatwa. Fatwayang berkaitan dengan produk pangan, Obat dan Kosmetika ditetapkan
setelah melalui proses pemeriksaan produk oleh LPPOM MUI.
Tahapan proses
sertifikasi halal adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran
Perusahaan yang mengajukan sertifikasi
dapat melakukan pendaftaran secara offline atau online
2. Pembiayaan Sertifikasi
Pembiayaan sertifikasi halal dilakukan
berdasarkan akad dan ditransfer melalui rekening LPPOM MUI.
3. Pemeriksaan Kecukupan Dokumen
Pemeriksaan kecukupan dokumen dilakukan terhadap
fotmulir pendaftarn beserta seluruh dokumen pendaftaran yang disyaratkan
4. Pelaksanaan Audit
Audt dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua
orang auditor. Pada saat on site, proses produksi produkyang disertifikasi
harus sedang berlangsung, selain itu juga dilakukan audit implemenasi SJH.
5. Evaluasi Pasca Audit
Evaluasi hasil audit dilakukan melalui
ferum Rapat Auditor dan Rapat Komisi Fatwa
1.1.Rapat Auditor
Hasil audit dibahas di rapat auditor. Jika rapat
auditor memutuskan bahwa hasil audit
belum memenuhi criteria, maka Bagian Auditing mengirimkan memorandum yang berisi
informasi tentang kekurangan yang harus segera
ditindaklanjuti perusahaan. Jika hasil audit dinyatakan sudah memenuhi kriteria,
maka auditor menyiapkan laporan hasil audit.
1.2.Rapat Komisi Fatwa
Laporan hasil audit disampaikan pada Rapat
Komisi Fatwa. Jika produk sudah dinyatakan halal maka akan diterbitkan
sertifikat halal-nya. Jika rapat Komisi Fatwa memutuskan masih terdapat
kekurangan persyaratan sehingga status halal produk belum dapat diputuskan,
maka Bidang Auditing mengirimkan kembali audit memorandum yang berisi informasi
tentang kekurangan
Yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan.
Jika kekurangan telah dilengkapi, maka laporan akan dibahas kembali daam Rapat
Komisi Fatwa berikutnya.
Analisis
Laboratirium
Sebagai bagian dari proses sertifikasi halal,
LPPOM MUI melakukan pengujian kandungan babi/turunannya terhadap produk daging
dan olahannya dan produk tertentu dengan kategori beresiko (risk) yang dinilai
perlu, serta pengujian kandungan alkohol terhadap produk tertentu yang dinilai
perlu.
Berikut
gambaran baganya nya :
Allhamdulillah, setelah melewati Tahapan proses sertifikasi
halal tersebut KriCHIPS Egg Rolls telah masuk ke
dalam daftar panganan yang sah halal :) jangan ragu untuk mengkonsumsi egg roll
kami dan waspada dengan pangan yg belum bersertifikat
halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar