Selasa, 10 Juli 2012

Tahapan Proses Sertifikasi Halal oleh MUI

Berikut kami ingin menginformasikan Tahapan proses Sertifikasi halal. Sertifikat Halal fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI melalui keputusan sidang Komisi Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Sertifikasi halal MUI adalah proses untuk menerbitkan sertifikat halal melalui pelaksanaan tahapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan LPPOM MUI. Fatwa adalah ketentuan hukum islam yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa. Fatwayang berkaitan dengan produk pangan, Obat dan Kosmetika ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan produk oleh LPPOM MUI.

Tahapan proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut :

1.       Pendaftaran
Perusahaan yang mengajukan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara offline atau online
2.       Pembiayaan Sertifikasi
Pembiayaan sertifikasi halal dilakukan berdasarkan akad dan ditransfer melalui rekening LPPOM MUI.
3.       Pemeriksaan Kecukupan Dokumen
Pemeriksaan kecukupan dokumen dilakukan terhadap fotmulir pendaftarn beserta seluruh dokumen pendaftaran yang disyaratkan
4.       Pelaksanaan Audit
Audt dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua orang auditor. Pada saat on site, proses produksi produkyang disertifikasi harus sedang berlangsung, selain itu juga dilakukan audit implemenasi SJH.
5.       Evaluasi Pasca Audit
Evaluasi hasil audit dilakukan melalui ferum Rapat Auditor dan Rapat Komisi Fatwa
1.1.Rapat Auditor
Hasil audit dibahas di rapat auditor. Jika rapat auditor memutuskan bahwa hasil  audit belum memenuhi criteria, maka Bagian Auditing mengirimkan memorandum yang berisi informasi tentang kekurangan yang harus segera  ditindaklanjuti perusahaan. Jika hasil audit dinyatakan sudah memenuhi kriteria, maka auditor menyiapkan laporan hasil audit.

1.2.Rapat Komisi Fatwa

Laporan hasil audit disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa. Jika produk sudah dinyatakan halal maka akan diterbitkan sertifikat halal-nya. Jika rapat Komisi Fatwa memutuskan masih terdapat kekurangan persyaratan sehingga status halal produk belum dapat diputuskan, maka Bidang Auditing mengirimkan kembali audit memorandum yang berisi informasi tentang kekurangan
Yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan. Jika kekurangan telah dilengkapi, maka laporan akan dibahas kembali daam Rapat Komisi Fatwa berikutnya.

Analisis Laboratirium

Sebagai bagian dari proses sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan pengujian kandungan babi/turunannya terhadap produk daging dan olahannya dan produk tertentu dengan kategori beresiko (risk) yang dinilai perlu, serta pengujian kandungan alkohol terhadap produk tertentu yang dinilai perlu.

Berikut gambaran baganya nya :


Allhamdulillah, setelah melewati Tahapan proses sertifikasi halal tersebut KriCHIPS Egg Rolls telah masuk ke dalam daftar panganan yang sah halal :) jangan ragu untuk mengkonsumsi egg roll kami dan waspada dengan pangan yg belum bersertifikat halal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar