Assalamualaikum Sahabat, berikut kami ingin menginformasikan Cara Membuat Izin PIRT.
Jika usaha yang Anda jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Anda lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan & minuman rumahan yang Anda jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarakan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Departemen Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Propinsi)
Sahabat, perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.
Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan. Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Keuntungan dengan ijin PIRT adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda.
Jakarta, ………………………..
Perihal : Permohonan mendapat SP Izin PIRT
Kepada
Yth. Bpk. Kepala dinas kesehatan
Kota DKI Jakarta
Di Jakarta
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini kami Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga :
Nama :
Tempat,Tgl Lahir :
Alamat :
Nomor Telpon :
dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat P-IRT dari Dinas Kesehatan Kota Jakarta, bersama ini kami lampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Biodata Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
3. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Demikian surat permohonan ini saya buat dan saya bersedia mentaati peraturan yang berlaku.
Hormat kami,
Pemilik / Penanggung Jawab
Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
-----------------------------------
DATA - PRODUK – MAKANAN
1. Nama Perusahaan : ……………………………………..
2. Nama / Penanggung Jawab : ……………………………………..
3. Alamat : ……………………………………..
4. Nama Jenis Makanan : ……………………………………..
5. Nama Merek Dagang : ……………………………………..
6. Bahan Baku : ……………………………………..
7. Bahan Tambahan Makanan : ……………………………………..
a. Pewarna : ……………………………………..
b. Pengawet :
8. Bahan Wadah Kemasan :
1 Kertas
4 Kaleng
|
2 Plastik
5 ( Bahan Lain )
|
3 Kaca
|
9, Cara Pengolahan : ……………………………………..
10. Masa Simpan : Bulan
11. LABEL : Terlampir
Jakarta, …………………
Nama / Penanggung Jawab
( …………………………….. )
Jakarta, ………………………..
Perihal
|
:
|
Permohonan Mendapatkan
Sertifikat Penyuluhan Pangan
|
Kepada
Yth. Bpk. Kepala Dinas Kesehatan
Kota DKI Jakarta
Di
Jakarta
|
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga :
Nama : ..................................................................
Tempat,Tgl Lahir : ...................................................................
Alamat rumah : ...................................................................
...................................................................
Nomor Telpon : ...................................................................
Nama produk yang dihasilkan : ...................................................................
Alamat perusahaan : ...................................................................
...................................................................
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, bersama ini kami lampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Surat Pernyataan Sanggup/Bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Jakarta ( bermaterai )
Demikian Surat permohonan ini kami buat dan kami sanggup mentaati ketentuan yang berlaku .
Hormat kami,
Pemilik / Penanggung Jawab
Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
-----------------------------------
S U R A T P E R N Y A T A A N
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
N a m a : ......................................................................
U m u r : ......................................................................
Alamat rumah : ......................................................................
………………………………………………….
Nama produk yang dihasilkan : .....................................................................
Alamat perusahaan : .....................................................................
Dengan ini menyatakan, bahwa saya sanggup/ bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Jakarta.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya laksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Jakarta,
Yang membuat pernyataan
( ....................................... )
Allhamdulillah, KriCHIPS Egg Rolls tanggal 1 Agustus 2012 Kemarin sertifikat PIRT nya sudah keluar. Jadi, sahabat sekalian tidak perlu khawatir mengenai panganan Egg Rolls kami :D dan kami siap untuk bekerjasama dengan siapapun untuk memasarkan KriCHIPS Egg Rolls!
Semoga inormasi yang kami bagikan dapat bermanfaat dan membantu Sahabat sekalian untuk mengetahui Cara Membuat Izin PIRT.
Follow us on Twitter @KrichipsOrigina
for more updates
Makasih banget ya KriCHIPS, lengkap dan jelas bener ini panduannya, saya mau urus segera punya saya, makasih
BalasHapusbayar nya berapa untuk mengurus izin ini ?
BalasHapusthank you for sharing
BalasHapusTerima kasih infonya yang tentu sangat bermanfaat buat yang sedang membutuhkan...seperti saya. Thax yaa...sukse selalu utk anda.
BalasHapusTrima kasih infonya, sangat membantu sekali.
BalasHapus